Berdasarkan Surat Edaran kemenristekdikti Nomor: 435/B/SE/2016 tanggal 7 Desember 2016, Kemenristekdikti menganjurkan penggunaan Bahan Ajar untuk mata kuliah umum wajib seperti Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.