Perpustakaan STMIK SiNus
VISI
Menjadikan perpustakaan STMIK Sinar Nusantara sebagai salah satu pusat Informasi dalam bidang ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung kegiatan belajar–mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi)
MISI
- Menyediakan Informasi Ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menyediakan Informasi yang relevan untuk kebutuhan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada user (pengguna jasa layanan perpustakaan) secara mudah dan efisien.
- Menyediakan tempat yang nyaman untuk belajar.
- Menyediakan fasilitas teknologi informasi untuk mengakses informasi baik ke dalam maupun ke luar perpustakaan.
- Menunjang dan berperan serta dalam melaksanakan tercapainya visi dan misi STMIK Sinar Nusantara.
Peraturan dan Tata Tertib
Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara
1. Jam Buka Perpustakaan setiap hari kerja :
Senin – Jum’at : 08.00 – 20.00 WIB
2. Seluruh sivitas akademika STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan dan/ atau kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;
3. Pengguna dari luar STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat juga menggunakan fasilitas perpustakaan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;
4. Pengguna harus meninggalkan tas, map, jaket, jas almamater, topi, dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga (uang, perhiasan, kalkulator dan sebagainya) wajib dibawa dan dijaga sendiri;
5. Pengguna wajib mencatatkan diri pada buku pengunjung yang telah disediakan;
6. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan, serta tidak diperkenankan merokok, makan, dan minum di dalam ruangan perpustakaan;
7. Pengguna perpustakaan wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;
8. Pengguna perpustakaan dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/ kereta buku yang telah disediakan, kecuali koleksi-koleksi tertentu;
9. Pengguna perpustakaan yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib baik sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan;
10.Pengguna yang dengan tidak sengaja atau sengaja melanggar peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi.

adalah sebagai berikut:
1. LAYANAN SIRKULASI KOLEKSI TERCETAK DAN ELEKTRONIK :
a. Buku
Layanan meliputi peminjaman,pengembalian, dan perpanjangan buku tercetak.
Pemesanan pinjaman buku tercetak (booking) dapat dilakukan dengan mengisi
Formulir Pemesanan yang telah disediakan di meja petugas.
b. Multimedia (CDROM) DVD, VCD, CD
Pemakaian di tempat. Jika menginginkan burning cd/ vcd hubungi Petugas
Perpustakaan.
c. Skripsi dan Thesis
Bersifat layanan semi-tertutup, hanya bisa dibaca di tempat dan tidak boleh
difotokopi.
d. Jurnal Ilmiah
Jurnal tercetak dalam negeri dan asing hanya dapat dibaca di ruang baca.
e. Majalah dan Tabloid
Pemakaian di tempat.
f. Kliping
Kliping tercetak hanya boleh dibaca di dalam Perpustakaan.
2. LAYANAN REFERENSI :
– Khusus untuk Koleksi Referensi, Modul Kuliah, Arsip Soal dan Arsip Abstraksi
•Koleksi Referensi,
•Modul Kuliah,
•Arsip Soal, dan
•Arsip Abstraksi
hanya dapat di baca di tempat atau di ruang baca Perpustakaan.
Fotocopy diperbolehkan dengan seizin petugas dengan menjaminkan atau meninggalkan KRS dan atau Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku, dan harus dikembalikan pada hari itu juga.