Peraturan dan Tata Tertib Perpustakaan

Setiap perpustakaan memiliki aturan dan tata tertib yang diberlakukan dan wajib dipatuhi oleh setiap pengunjungnya. Adapun Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku di Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara adalah sebagai berikut:

Peraturan dan Tata Tertib
Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara

1. Jam Buka Perpustakaan setiap hari kerja :
Senin – Jum’at : 08.00 – 20.00 WIB

2. Seluruh sivitas akademika STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan dan/ atau kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;

3. Pengguna dari luar STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat juga menggunakan fasilitas perpustakaan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;

4. Pengguna harus meninggalkan tas, map, jaket, jas almamater, topi, dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga (uang, perhiasan, kalkulator dan sebagainya) wajib dibawa dan dijaga sendiri;

5. Pengguna wajib mencatatkan diri pada buku pengunjung yang telah disediakan;

6. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan, serta tidak diperkenankan merokok, makan, dan minum di dalam ruangan perpustakaan;

7. Pengguna perpustakaan wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;

8. Pengguna perpustakaan dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/ kereta buku yang telah disediakan, kecuali koleksi-koleksi tertentu;

9. Pengguna perpustakaan yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib baik sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan;

10.Pengguna yang dengan tidak sengaja atau sengaja melanggar peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi.