Bebas Perpustakaan

Bebas perpustakaan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas pinjaman yang diberikan pada anggota (mahasiswa) yang, cuti akademik, pindah studi/kuliah (undur diri) atau akan mendaftar sidang proyek akhir (Tugas Akhir / Skripsi). Layanan bebas perpustakaan berada di Perpustakaan SiNus lantai 2 gedung B – STMIK Sinar Nusantara.

Prosedur Pengurusan Bebas Perpustakaan:
1. Membawa formulir Cuti/Undur diri dari BAAK, atau Buku Konsultasi Proyek Akhir bagi yang proses sidang TA/Skripsi
2. Menyerahkan Kartu Anggota kepada petugas layanan bebas perpustakaan,
3. Mengembalikan buku yang dipinjam dan membayar denda (jika ada),
4. Mahasiswa mengisi formulir bebas perpustakaan,
5. Petugas kemudian memberikan Memo Surat Keterangan Bebas Perpustakaan untuk kemudian ditandatangani oleh Puket II
6. Mahasiswa menyetor Arsip Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah ditandatangani Puket II ke petugas layanan bebas perpustakaan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *